KPK Usut Potensi Korupsi Terkait Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi

10 Mei 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK turut mendalami potensi korupsi dalam bisnis ilegal Briptu Hasbudi. Hasbudi ialah polisi dari Polda Kalimantan Utara yang diduga punya bisnis tambang emas dan pengiriman pakaian ilegal.
ADVERTISEMENT
Lahan lokasi penambangan emas Briptu Hasbudi itu terletak di lahan konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT BTM (Banyu Telaga Mas).
"Kami nanti juga akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi di sana tindak pidana korupsi, kami punya pengalaman, teman-teman saya kira sudah tahu, misalnya perkara Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara) ya, itu kan terkait dengan sumber daya alam," ujar Ali saat ditemui di KPK, Selasa (10/5).
"Di sana bisa hitung kerugian keuangan negara, misalnya terkait dengan kegiatan-kegiatan penambangan, di sana lah ini ada pintu masuk saya kira KPK bisa mengkaji lebih jauh terkait dengan kasus ini ya," sambungnya.
Menurut Ali, sektor sumber daya alam merupakan salah satu area intervensi KPK. Potensi korupsi pada sektor tersebut termasuk fokus KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini menarik karena isu terkait isu sumber daya alam juga menjadi concern KPK ya, bagaimana kemudian potensi-potensi adanya korupsi di sumber daya alam, menjadi perhatian KPK, dan ini menjadi salah satu titik area KPK intervensi di bidang pencegahan, ini penting juga ya, kajian-kajian terkait dengan bagaimana di bidang tindak pidana di penambangan atau sumber daya alam ini menjadi penting bagi KPK untuk juga turut di dalam Polda Kaltara dalam menyelesaikan kasus ini," kata Ali.
Menurut Ali, KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Kaltara dalam pengusutan kasus Briptu Hasbudi. Terlebih KPK kini mempunyai unit baru dalam penelusuran aset dan akuntansi forensik.
"KPK dengan punya direktorat baru, pengelolaan barang bukti dan eksekusi, termasuk ada unit selain asset tracing, juga kan ada accounting forensic, itu dibutuhkan untuk bagaimana men-tracing dugaan dari harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, ilegal penambangan, penambangan ilegal emas tadi itu," ungkap Ali.
ADVERTISEMENT
"Jadi tentu nanti ada koordinasi kami baik itu dengan Polda Kaltara-nya, dari unit tracing dan accounting forensic KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-asetnya," pungkasnya.
Lokasi penambangan emas Briptu Hasbudi di lahan konsesi PT BTM. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini berawal ketika adanya informasi dari masyarakat ke Polda Kaltara terkait tambang emas liar atau ilegal. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kemudian membentuk tim khusus gabungan untuk mendalami informasi tersebut. Hasilnya, tim menemui kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal di Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Lima orang diamankan dari lokasi. Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, terungkap bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu.
Bahkan, Hasbudi sempat berupaya melarikan diri dan menghilangkan bukti ketika perbuatannya terungkap. Ia ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
Belakangan, oknum polisi kelahiran 1993 juga diduga memiliki bisnis pengiriman pakaian ilegal dalam belasan kontainer. Polda Kaltara menemukan belasan kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ada lima tersangka yang sudah dijerat dan ditahan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M. Terdapat satu orang lain yang masih buron.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).