news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Usut Rapat Komisi VI DPR-Kemendag soal Gula Rafinasi

18 Juni 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut ihwal poin dari rapat antara Komisi VI DPR dengan pihak Kementerian Perdagangan terkait gula rafinasi. Hal itu diduga masih ada kaitan dengan gratifikasi yang diterima oleh anggota Komisi VI DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendalami bagaimana proses rapat-rapat kerja yang dilakukan DPR bersama Kementerian Perdagangan terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (18/6).
Poin rapat tersebut sedianya didalami penyidik dari pemeriksaan dua anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Dzubir serta Nasril Bahar.
"Materi dalam rapat itu menjadi poin yang kami klarifikasi," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK pernah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Menteri Enggartiasto Lukita. Bahkan, KPK menyita sejumlah dokumen pembahasan dan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan gula rafinasi.
Dokumen disita karena diduga masih ada kaitan dengan kasus Bowo. Hal itu pun sedang dipelajari penyidik.
ADVERTISEMENT
Bowo dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, usai jalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/4). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Suap yang diberikan oleh rekan Bowo Pangarso bernama Indung, bertujuan untuk memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk. Sebelumnya distribusi tersebut, telah dikerjakan PT Humpuss.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo.