Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ajay menyebut pertemuan dengan Roni terjadi sebelum dirinya terjerat OTT KPK pada 27 November 2020. Ajay terjaring OTT karena diduga terlibat suap.
Keterangan itu terungkap dari keterangan Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurut Dikdik, Ajay kemudian menyampaikan permintaan uang Rp 1 miliar itu kepadanya dan para SKPD.
Dikdik menyebut para SKPD kemudian mengumpulkan uang secara sukarela untuk menindaklanjuti permintaan 'orang KPK' tersebut. Uang iuran dari para SKPD kemudian dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami kesaksian tersebut di persidangan. Apakah memang benar ada permintaan tersebut atau tidak.
"Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Pada persidangan itu, Ajay yang duduk sebagai terdakwa juga membenarkan keterangannya soal 'Orang KPK' itu. Namun Ajay dan Dikdik berbeda keterangan soal nominal uang diminta. Dikdik menyebut Ajay menyampaikan uang Rp 1 miliar. Sementara Ajay menyebut nominalnya Rp 500 juta, tapi kemudian ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Uang yang dikumpulkan kemudian diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
Ketika bertemu, kata Ajay, orang yang bernama Roni tersebut sempat menunjukkan identitas diri. Namun, ia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
Namun demikian, info sementara yang diterima oleh Ali, tak ada pegawai KPK yang bernama Roni seperti yang dimaksud oleh Ajay.
"Infonya, enggak ada nama yang disebut (itu)," kata Ali.
Sementara usai persidangan, jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan bakal menggali kebenaran keterangan Dikdik dan Ajay. Budi menyebut apabila keterangan itu benar, seharusnya Ajay sejak awal melapor ke pihak kepolisian atau KPK.
"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," kata jaksa Budi.
ADVERTISEMENT
Dia pun menegaskan tak ada orang dari KPK yang bernama Roni.
"Tidak ada (yang namanya Roni)" pungkasnya.
Diketahui, dalam kasusnya, Ajay didakwa menerima suap senilai Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, yang diberikan secara bertahap. Suap diduga bertujuan agar izin pengembangan proyek RS tak dipersulit.