KPK Usut Wewenang Gamawan Fauzi dalam Lelang Proyek Gedung IPDN

18 November 2019 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gamawan Fauzi eks Mendagri 2009-2014 tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi eks Mendagri 2009-2014 tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa eks Mendagri, Gamawan Fauzi, sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa lebih dari delapan jam, Gamawan mengaku, penyidik mengonfirmasi wewenang Gamawan saat masih menjabat Mendagri dalam proyek itu.
"Ditanya, kalau proyek di atas Rp 100 miliar 'kan ditanda tangani menteri. 'Iya', saya bilang, itu saya tanda tangan, tapi setelah di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Tapi setelah di-review, baru saya tanda tangan, itu saja," kata Gamawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mendalami keterangan Gamawan terkait persetujuan pemenangan lelang proyek pembangunan IPDN.
Gamawan Fauzi (kanan) eks Mendagri 2009-2014 tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp 100 miliar," kata Febri.
Gamawan sudah berulang kali diperiksa KPK terkait proyek IPDN. Sebab, saat proyek berjalan, Mendagri masih dijabat oleh Gamawan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, sebagai tersangka. Dudy dijerat bersama Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya dalam perkara itu.
Dudy juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Gedung IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011. Dalam perkara itu, Dudy dijerat bersama Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
Untuk dua proyek gedung ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Kerugian itu diperkirakan dari kekurangan volume pekerjaan dua proyek.
Dudy sebelumnya sudah divonis 4 tahun penjara terkait korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dalam pembangunan tersebut, negara dirugikan Rp 22,11 miliar.
ADVERTISEMENT