Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
KPK Utamakan Barang Bukti untuk Hukum Calon Kepala Daerah yang Korupsi
9 Juli 2018 22:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta KPK mempercepat proses hukum terhadap calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Menanggapi hal itu, KPK tetap berpedoman pada kekuatan barang bukti dalam menjalankan proses hukum terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
"Proses hukum itu mengacu pada KUHP ada tahap-tahapannya dan ada satu hal yang jauh lebih penting dibanding persoalan cepat atau lambat yaitu aspek kekuatan bukti itulah prioritas utama KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/7).
Febri mengatakan, KPK harus hati-hati dalam penanganan suatu kasus hukum. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan sebelum nantinya KPK menentukan langkah hukum apa yang harus diambil kepada calon kepala daerah yang telah menjadi tersangka.
"Tentu saja kita harus hati-hati. Selain itu juga pertimbangan ketika orang diproses tidak boleh penegak hukumnya asal-asalan di sana," ucap Febri.
Karena itu, KPK tetap berpegang teguh pada alat bukti yang dimiliki. Sebelum nantinya berlanjut ke tahap penuntutan.
"Oleh karena itu merespons hal tersebut KPK akan lebih concern terhadap bukti-bukti dalam penanganan perkara tersebut," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya melalui pernyataan pribadinya Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya meminta KPK agar mempercepat penyelesaian kasus hukum bagi calon kepala daerah yang berperkara di KPK. Dari sembilan calon kepada daerah dalam Pilkada 2018 yang tertangkap KPK, hanya satu yang berhasil menang.
Dia adalah calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto. Mendagri menilai KPK perlu memperepat penyelesaian proses hukum agar calon kepala daerah yang terpilih tidak dilantik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan.