KPK Verifikasi Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar-Eks Dirut Bank Jateng

5 Maret 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menerima adanya laporan dari IPW terkait gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jateng (Bank Jateng). Pihak yang dilaporkan termasuk mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng berinisial S.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (5/3).
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Menurut Ali, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Yakni melakukan verifikasi.
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar dia.
Laporan ini terkait dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi kepada Bank Jateng. Diduga, uang mengalir ke sejumlah pihak.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan Juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK. Foto: Hedi/kumparan
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ungkap dia.
Ganjar belum berkomentar mengenai laporan ini. Mantan Direktur Utama Bank Jateng pun belum memberikan keterangan.