KPK Yakin Ada Fee 3 Persen Proyek Alquran untuk Priyo Budi Santoso

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Priyo Budi Santoso di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Priyo Budi Santoso di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Penuntut umum pada KPK meyakini bahwa mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso turut menerima aliran dana terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun anggaran 2011.

Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).

Priyo disebut menerima fee sebesar 1 persen dari pengadaan laboratorium komputer MTs yang proyeknya senilai Rp 31,2 miliar. Sedangkan dalam pekerjaan pengadaan Alquran senilai Rp 22 miliar, Priyo disebut menerima bagian 3,5 persen.

"PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan.

Ditemui usai persidangan, Fahd juga mengakui adanya uang yang mengalir kepada Priyo. Menurut Fahd, bagian 3,5 persen Priyo dalam proyek pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2011 adalah sebesar Rp 3 miliar.

"Kan saya sudah sampaikan saudara Priyo terima Rp 3 miliar, saya sampaikan bahwa omongan saya diperkuat dengan omongan saudara Zulkarnaen Djabar," ujar Fahd. Priyo sendiri sudah beberapa kali membantah menerima uang dari proyek Alquran.

Fahd baru saja dituntut 5 tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan atas kasus suap proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts).

Penuntut umum pada KPK menilai Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengatur kemenangan tender proyek pengadaan Alquran, di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah (MTs) tahun anggaran 2011.

Berikut rincian fee yang terkait ketiga proyek tersebut yang termuat dalam surat tuntutan Fahd:

Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar:

1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen.

2. Vasko/Syamsu sebesar 2 persen.

3. Kantor 0,5 persen.

4. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen.

5. Fahd (Terdakwa) sebesar 3,25 persen.

6. Dendy (Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra) sebesar 2,25 persen.

Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Kitab Suci Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar:

1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen.

2. Vasko/Syamsu sebesar 3 persen.

3. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen.

4. Fahd (Terdakwa) sebesar 5 persen

5. Dendy sebesar 4 persen.

6. Kantor sebesar 1 persen.

Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Kitab Suci Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 miliar:

1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen.

2. Vasko/Syamsu sebesar 1,5 persen.

3. Fahd (Terdakwa) sebesar 3,25 persen.

4. Dendy (Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra) sebesar 2,25 persen.

5. Kantor sebesar 1 persen.