KPK Yakin Hakim Akan Independen dan Tolak Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11).
KPK yakni praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan ditolak, karena penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Proses penanganan perkara ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Ali.
Ali pun meyakini meski pemohon praperadilan merupakan seorang Hakim Agung, majelis hakim yang mengadili akan tetap bersikap independen dalam memeriksa gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, Gazalba mempermasalahkan terkait status tersangka yang diterapkan KPK. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 25 November 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
ADVERTISEMENT
Dia meminta penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Sehingga, ia meminta agar status tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun dalam kasus Gazalba, KPK belum menjelaskannya secara detail ke publik. Hanya disebutkan bahwa kasus ini terkait penanganan perkara. Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung Kamar Pidana. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia telah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK.
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni:
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Kini berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya dugaan kasus lain di Mahkamah Agung. Hal ini yang kemudian mendasari KPK menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini.