KPK Yakin Hakim Objektif Putuskan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor

12 November 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menentukan nasib status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam sidang putusan hari ini, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Paman Birin adalah tersangka dugaan suap pengaturan sejumlah proyek di wilayah Kalimantan Selatan. Atas penetapan tersangka itu, Paman Birin melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan itu telah bergulir dan putusan akan dibacakan hari ini, Selasa (12/11). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini hakim praperadilan bakal memutus secara objektif dan mendukung proses hukum yang berjalan di KPK.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
"Menjelang sidang putusan Praperadilan dengan pemohon Tersangka SHB [Sahbirin Noor] – Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
Ia juga meyakini bahwa masyarakat turut memberikan dukungan penuh dalam langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami juga meyakini, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery," tutur dia.
"Terlebih, perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, juga meyakini gugatan kliennya bakal dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
"Semua saya serahkan ke pengadilan, yakin sih [gugatan praperadilan dikabulkan]," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Ia juga angkat bicara terkait kemunculan kliennya usai dinyatakan kabur dan melarikan diri oleh lembaga antirasuah. Sahbirin muncul ke publik dan langsung memimpin apel ASN Pemprov Kalsel di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11), atau sehari jelang putusan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kemunculan Sahbirin tak ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini, Selasa (12/11).
Ia pun menekankan bahwa saat praperadilan didaftarkan, kliennya berada di Kalimantan Selatan. Sehingga, tak bisa disebut bahwa kliennya kabur yang berpengaruh terhadap praperadilan yang diajukan.
"Karena dalam pemahaman saya, ketika praperadilan diajukan tanggal 10 Oktober, Pak Gubernur [Sahbirin Noor] berada di Kalsel sehingga praperadilan tidak bisa digugurkan, sekalipun dengan acuan SEMA 1/2018," tutur dia.
SEMA Nomor 1 Tahun 2018 memang menyebut bahwa tersangka yang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO), tidak dapat mengajukan praperadilan.
Dalam SEMA tersebut, juga disebut bahwa jika permohonan praperadilan itu tetap diajukan, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT

Sahbirin Disebut Tak Punya Kapasitas Gugat Praperadilan

Dalam kesempatan sebelumnya, tim juru bicara KPK Budi Prasetyo juga sempat menekankan bahwa Paman Birin tak memiliki kapasitas mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
"Oleh karena SHB [Sahbirin] selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person)," tutur Budi kepada wartawan, Rabu (6/11) lalu.
Budi meminta hakim menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan praperadilan Paman Birin tidak dapat diterima. Hal itu juga berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB [Sahbirin] selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil," tegas Budi.
"Dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Kasus Sahbirin Noor

Sahbirin Noor adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Hingga kini, Sahbirin Noor belum ditahan oleh KPK. Ia kemudian melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 lalu. Dalam gugatan itu, ia meminta status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan itu sudah bergulir dan putusan akan dibacakan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (12/11).