Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Yakin Masih Bisa Usut Korupsi Direksi BUMN Meski Bukan Penyelenggara Negara
7 Mei 2025 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang BUMN yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025, disebutkan bahwa jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Hal itu menjadi sorotan karena dianggap dapat menghalangi KPK mengusut tindakan korupsi yang dilakukan oleh direktur-komisaris BUMN.
Menanggapinya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yakin KPK masih bisa menjerat jajaran direksi hingga komisaris BUMN. Sebab, menurut dia, mereka masih tergolong penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pada Pasal 2 angka 7 diatur bahwa:
"Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Penjelasan pasal tersebut berbunyi:
"Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah."
“Maka, pendekatannya tentu berdasarkan asas lex superior derogat legi interiori (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah),” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (6/5).
“Berdasarkan azas ini tentu bisa dipahami bahwa UU 28/1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan bebas KKN yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan lebih tinggi dari UU BUMN yang hanya mengatur internal BUMN, artinya pengaturan dalam UU BUMN bisa dikalahkan dengan UU 28/1999,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito juga berpandangan yang sama. Meski direksi-komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara di UU BUMN yang baru, mereka masih tergolong penyelenggara negara di UU No. 28/1999.
ADVERTISEMENT
“Menurut kami, dengan tidak diubahnya UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN maka KPK tetap berwenang menangani karena tidak mencabut aturan yang menempatkan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara,” ujar Lakso.
“Artinya penegak hukum seharusnya dapat bekerja seperti biasa baik KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lakso menyarankan adanya safeguard kepatuhan antikorupsi untuk meminimalisasi risiko yang timbul dari UU BUMN.
“Kedua, melalui hal tersebut maka perlu adanya pembangunan safeguard kepatuhan antikorupsi yang baik karena melibatkan anggaran yang signifikan. Hal tersebut untuk mencegah berbagai risiko,” pungkasnya.