KPK Yakin Praperadilan Bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, Akan Ditolak

15 Oktober 2021 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Ia mengajukan gugatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
"Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/10).
"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," sambungnya.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Siman Bahar diduga menggugat status tersangka KPK terkait dugaan kasus korupsi pengolahan anoda logam. Sebab, KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Namun, KPK belum mengumumkan siapa pihak yang dijerat tersangka terkait kasus itu. Begitu juga kontruksi kasus dugaan korupsi yang menjerat dua perusahaan tersebut.
Meski demikian, Ali menyiratkan soal penyidikan KPK yang melibatkan Siman Bahar. Menurut dia, penyidikan sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
KPK pun meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan Siman Bahar.
Dalam gugatannya, Siman Bahar meminta pengadilan memerintahkan KPK membatalkan status tersangka itu. Merujuk situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan digelar pada 11 Oktober 2021. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai sidang tersebut.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Tim Penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," papar Ali.
"Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan pra-peradilan demi keadilan," pungkasnya.