KPK Yakin Sahbirin Noor Masih di Indonesia: Belum Ada Perlintasan ke Luar Negeri

6 November 2024 21:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin kabur sejak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya meyakini bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia.
"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan (Sahbirin) itu masih ada di Indonesia," ujar Asep kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (6/11).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA
"Karena kita sudah melakukan pencegahannya. Sudah menerbitkan pencegahan. Nah kita akan cari juga," sambungnya.
Asep menyebut, saat ini KPK juga telah melakukan upaya larangan bepergian ke luar negeri untuk Sahbirin. Bahkan, lembaga antirasuah juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Ia pun mengatakan ada tahapan yang dilakukan penyidik dalam upaya pencarian Sahbirin sebagai tersangka.
"Insyaallah, sih, informasi (yang) kita (dapatkan), komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain, itu belum ada di perlintasan, belum nyeberang," ujar Asep.
ADVERTISEMENT

Sekilas Kasus

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT pada 6 Oktober 2024. Kasusnya diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Terkait dengan penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.