Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua baru saja melantik 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 820.161 TPS secara serentak.
ADVERTISEMENT
Dengan dilantiknya KPPS, mereka sudah siap bekerja untuk melayani warga yang ingin mencoblos pada 14 Februari 2024.
Setiap KPPS nantinya akan mendapatkan gaji atau honor. Gaji mereka sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
"Betul kami masih menggunakan aturan itu," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).
Dikutip dari situ KPU, berikut gaji KPPS di Pemilu 2024:
Petugas lain selain KPPS:
ADVERTISEMENT
Dana perlindungan untuk para panitia pemungutan suara: