KPPS Siap Bekerja di Pemilu, ini Rincian Honornya

26 Januari 2024 20:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka pelantikan dan bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka pelantikan dan bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua baru saja melantik 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 820.161 TPS secara serentak.
ADVERTISEMENT
Dengan dilantiknya KPPS, mereka sudah siap bekerja untuk melayani warga yang ingin mencoblos pada 14 Februari 2024.
Setiap KPPS nantinya akan mendapatkan gaji atau honor. Gaji mereka sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
"Betul kami masih menggunakan aturan itu," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dikutip dari situ KPU, berikut gaji KPPS di Pemilu 2024:
Petugas lain selain KPPS:
ADVERTISEMENT
Dana perlindungan untuk para panitia pemungutan suara: