KPU: 4 Bakal Cagub-Cawagub Jabar Lolos Syarat Pencalonan

10 Januari 2018 19:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub-Cawagub Jabar (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cagub-Cawagub Jabar (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 4 pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat telah resmi mendaftar sebagai kandidat di Pilgub Jabar 2018. Keempat kandidat tersebut dinyatakan telah lolos dari syarat pencalonan di KPU.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Abdul Haq mengatakan, proses pendaftaran dari keempat pasang kandidat tersebut dinyatakan telah tuntas. Menurutnya, semua pasangan calon sudah memenuhi syarat pencalonan yaitu syarat dukungan parpol untuk mengusung cagub-cawagub. Kendati demikian, masih ada syarat bagi individu calon yang mesti diverifikasi.
"Terkait persayaratan calon, syarat calon dari 8 orang ini yang kita terima semua lengkap. Dinyatakan lengkap, tapi belum tentu valid. Nanti akan dilakukan penelitian selama 7 hari," ujar Abdul saat jumpa pers di Kantor KPU Jabar, Rabu (10/1).
Keempat pasang calon yang telah resmi mendaftar ke KPU Jabar tersebut, yakni, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan TB Hasanuddin-Anton Charliyan. Pasangan tersebut merupakan calon yang didukung oleh partai politik.
ADVERTISEMENT
Kandidat Cagub-Cawagub Jabar (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kandidat Cagub-Cawagub Jabar (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
Adapun, syarat calon individu yang masih belum lengkap, Abdul mengatakan hal itu masih bisa ditoleransi. Pasalnya, syarat-syarat tersebut mesti melibatkan instansi lain seperti Pengadilan Niaga, Kantor Pajak dan KPK.
"Dari syarat lain ada beberapa keterangan dari lembaga terkait sedang proses. Pada saat 7 hari nanti kita akan berikan hasil penilitian untuk diperbaiki selama tiga hari," katanya.
Terkait LHKPN, kedelapan calon gubernur dan wakil gubernur itu sebagian masih sedang diproses di KPK. Dengan demikian, kedelapan orang tersebut hanya melampirkan surat tanda terima yang menyatakan sudah melaporkan LHKPN dari KPK.
"Hampir 8 ini semua sedang proses. Semuanya sudah tanda terima ada yang online, print out ada juga yang belum diperbaharui. KPU tentu akan berkomunikasi KPK terkait LHKPN," kata Abdul.
ADVERTISEMENT