Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
KPU: 89,81% Bakal Caleg DPR Belum Penuhi Syarat Administrasi
25 Juni 2023 18:55 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19% orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, dalam keterangannya pada Minggu (25/6).
“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg (89,81%) dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” tambahnya.
Idham menjelaskan bacaleg yang masih BMS itu bisa memperbaiki dokumen administrasi pada masa perbaikan.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 masa perbaikan administrasi bacaleg dilaksanakan pada 26 Juni - 9 Juli. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang setelah dokumen bacaleg diperbaiki.
Selain itu, KPU juga menemukan sejumlah bacaleg yang terdaftar ganda. Namun, KPU belum merinci bacaleg ganda tersebut apakah ganda karena beda tingkatan perwakilan atau ganda pada partai politik bacaleg tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda,” tutup Idham.
Live Update