KPU: 89,81% Bakal Caleg DPR Belum Penuhi Syarat Administrasi

25 Juni 2023 18:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Idham Holik di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Idham Holik di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tingkat pusat atau DPR. Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) tersebut, hampir 90 persen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19% orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, dalam keterangannya pada Minggu (25/6).
“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg (89,81%) dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” tambahnya.
Idham menjelaskan bacaleg yang masih BMS itu bisa memperbaiki dokumen administrasi pada masa perbaikan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (keempat kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (keempat kiri) melakukan peninjauan. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 masa perbaikan administrasi bacaleg dilaksanakan pada 26 Juni - 9 Juli. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang setelah dokumen bacaleg diperbaiki.
Selain itu, KPU juga menemukan sejumlah bacaleg yang terdaftar ganda. Namun, KPU belum merinci bacaleg ganda tersebut apakah ganda karena beda tingkatan perwakilan atau ganda pada partai politik bacaleg tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda,” tutup Idham.