KPU Akui Ada Kontrak Kerja Sama dengan Server Alibaba

15 Maret 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mengakui adanya kerja sama dengan penyedia jasa penyimpanan server digital atau server asal China, Alibaba cloud. Hal tersebut terungkap pada persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?,” kata Majelis Komisioner KIP, Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Sekretariat KIP Wisma BSG Jakarta.
“Benar, majelis,” jawab perwakilan KPU.
Dalam hal ini, KPU dinyatakan sebagai termohon dan pemohonnya adalah Badan Hukum LSM Yakin (Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia).
Dalam hal ini, ada tiga perkara terhadap termohon KPU. Namun, untuk dari tiga register sengketa, hanya register 003 yang dinyatakan terbuka oleh KIP.
Dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo, ada tiga register terdiri dari register 001 yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian. Data/file ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada Pemohon setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Kemudian register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection.
Lalu, register 003 meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (Suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 sampai dengan tahun 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS. Bentuk data: Data mentah elektronik dalam bentuk database export.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sebelumnya, Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos membantah isu terkait server Sirekap yang digunakan oleh KPU menggunakan server atau cloud dari China. Ia menegaskan seluruh data Sirekap berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Betty kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2).
Selain itu, Betty juga menyebut sistem Sirekap KPU telah melalui proses evaluasi dari lembaga berwenang dan merupakan data publik.
“Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya sehingga publik dapat akses, dapat lihat, dapat catat, bahkan mengumpulkan data tersebut,” ungkapnya.