KPU Akui Sistem Teknologi Informasi Masih Ada Kekurangan

20 Januari 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU memiliki beberapa sistem teknologi informasi dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu. Contohnya Sipol, Silon, Siakba, Sidalih, dan masih ada beberapa lagi.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Mochamad Afifuddin menyebut sistem informasi ini adalah alat bantu yang digunakan KPU. Namun begitu, ia menyebut saat ini KPU juga masih tetap menggunakan metode konvensional.
“Soal teknologi informasi ini tentu pilihannya bukan digunakan atau tidak digunakan sebab aksi pilihannya itu satu, yaitu digunakan,” kata Afif dalam acara diskusi media bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Media Center Bawaslu, Jumat (20/1).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan tahapan-tahapan Pemilu seperti penetapan parpol peserta pemilu dan saat ini sedang berjalan tahapan penyerahan dukungan minimal bagi calon DPD.
“Sedangkan dari PKPU kita tentang penggunaan teknologi informasi, bahwa sifatnya adalah alat bantu, tidak ada kata-kata wajib dalam PKPU, sebagaimana PKPU sebelumnya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Afif mencontohkan, seperti tahapan yang sedang berjalan saat ini, yakni penyerahan dukungan minimal calon anggota DPD, para calon harus mendaftar atau membuat akun di Silon KPU.
Afif mengakui bahwa Silon ini masih terdapat kendala. Pendaftaran calon anggota DPD ini kata Afif, beberapa kendalanya adalah ada beberapa akun Silon yang tidak terfasilitasi atau terkendala pada akun Silonnya.
“Saya ingin menyampaikan data per 20 Januari ini, di daerah-daerah tersebut ada persoalan yang kemudian disengketakan. Pertama, DKI ada 3 calon, Jabar ada 6 calon, Sulsel ada 1 calon, Sulbar ada 3 calon, Papua awal (Papua induk) 4 calon, Papua Tengah 2 calon,” tuturnya.
Afif menjelaskan saat ini calon-calon DPD yang mengajukan sengketa sudah dalam proses mediasi di Bawaslu provinsi. Afif menjelaskan KPU tidak tutup mata atas kendala-kendala dari Sistem Informasi milik KPU. Oleh karena itu, KPU tetap menyediakan jalur-jalur untuk mediasi.
ADVERTISEMENT
“Teknologi informasi ini kita pakai, disaat yang sama situasi ini kemudian menghalangi proses teknis pendaftaran misalnya, kita juga harus memberikan ruang-ruang, jalur-jalur yang sudah diatur, mediasi, memberikan kesempatan kembali, jalur konvensional,” papar Afif.
“Kami menerima segala masukan dan catatan darinseluruhbpihak. Kita berupaya semaksimal mungkin upaya digitalisasi ini mendukung akuntabilitas, aksesibilitas, kecepatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Afif menyebut peran masyarakat juga dibutuhkan sebagai penyeimbang bagi KPU, khususnya terkait digitalisasi dan teknologi sistem informasi yang digunakan KPU.
“Tentu partisipasi masyarakat ini penting, kritik dan seterusnya menjadi sangat penting untuk kami, maka KPU tentu sangat ingin bersama kalian dalam konteks penyelenggaraan pemilu lebih baik,” tandasnya.