KPU: Aneh, AMIN Baru Protes soal Gibran Setelah Ada Hasil Perhitungan Suara

28 Maret 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum KPU yang menjadi Termohon dalam sengketa Pilpres 2024, Hifdzil Alim menyampaikan jawaban terhadap permohonan Pemohon 1 dari pihak Anies-Muhaimin (Cak Imin).
ADVERTISEMENT
Hifdzlil, dalam tanggapannya, merasa aneh Anies-Cak Imin baru protes pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi. Sementara pada saat proses pemilu berlangsung, disebut tidak ada keberatan yang disampaikan.
“Dalam faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon,” kata Hifdzil di MK, Kamis (28/3).
“Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat,” lanjutnya.
Wali kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. kumparan
Ia pun mempertanyakan bahwa keberatan itu baru disampaikan setelah KPU melakukan penetapan hasil Pemilu. Bahkan keberatan itu disampaikan ke MK.
“Bahwa tampak aneh, bila pemohon baru mendalilkan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran capres tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.
ADVERTISEMENT
“Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak Yang Mulia,” sambungnya.
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Lebih lanjut, Tim Hukum KPU juga menyoal surat keputusan KPU yang tak dipermasalahkan pada saat ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.
“Berdasarkan semua uraian di atas dalil yang menuduh termohon sengaja menerima pendaftaran paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” pungkasnya.
Dalam petitum Pemohon satu, Anies-Muhaimin salah satunya adalah mendiskualifikasi paslon 02 dari Pemilu 2024 dan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa paslon 02.