KPU Bagi Lokasi Kampanye Akbar Capres-cawapres di 2 Zona

27 Februari 2019 16:51 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi zona kampanye akbar Pilpres 2019 menjadi dua. Zona ini dibagi menjadi zona A dan zona B. Dalam kampanye akbar, masing-masing paslon bisa mengumpulkan massa dan memberikan orasi.
ADVERTISEMENT
"Dalam kampanye rapat umum kita akan membagi dua zona, di mana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi. Sehingga kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai Rapat Koordinasi Jadwal Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Wahyu menjelaskan, pembagian zona ini dimaksudkan agar tidak terjadi bentrok saat capres-cawapres dan partai politik peserta pemilu berkampanye. Dia menjelaskan, dengan pembagian zona ini, tidak mungkin peserta pemilu berkampanye di dua tempat dalam waktu bersamaan.
Kampanye akbar berlangsung dari 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Inilah prinsip utama dalam pengaturan jadwal kampanye. Sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama, dalam waktu yang sama, peserta pemilu berkampanye di dua zona. Itu tidak mungkin," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Zona A dan zona B ini, masing-masing terdiri dari 17 provinsi di Indonesia yang akan menjadi wilayah kampanye sesuai waktu yang ditentukan oleh KPU. Pembagian zona ini nantinya akan ditentukan melalui undian yang aka dilakukan KPU Selasa (5/3) pekan depan.
"Ini kan kita bagi dua zona, zona A dan zona B. Untuk siapa yang di zona A dan siapa yang di zona B. Kenapa hari Selasa, menurut penjelasan mereka harus koordinasi dengan induk organisasinya dan hari Selasa kita juga ada rapat persiapan debat yang ke-3, sehingga kita samakan pengundiannya," terangnya.
Adapun zona yang dibagi oleh KPU adalah sebagai berikut:
Zona A:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
ADVERTISEMENT
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B:
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat
Dalam prinsip penyusunan jadwal kampanye rapat umum, Wahyu juga menjelaskan, partai politik yang belum menyatakan dukungan politik, dapat memilih salah satu zona yang dibagi oleh KPU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita pelajari datanya, sampai dengan saat ini, hanya partai Garuda yang secara resmi belum menyatakn sikap politiknya. Oleh karena itu, poin ini untuk mengakomodir kepentingan partai Garuda," ujarnya.
Wahyu juga menjelaskan, jarak waktu pelaksanaan kampanye akbar pada setiap zona diatur selama 3 hari. Namun, setelah melalui beberapa perdebatan, hal ini akan diputuskan pekan depan bersamaan dengan pengundian nomor zona.
"Jadi, tiga hari berkampanye di zona tertentu, kemudian hari keempatnya harud berkampanye di zona lain," jelas dia.