KPU Bakal Buka Pendaftaran Lagi untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2024?

19 Juli 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap usulan revisi PKPU perlu ada pembahasan dengan DPR terlebih dahulu. Namun ada tahapan yang mesti dilalui.
ADVERTISEMENT
Misalnya ada aturan baru soal syarat umur. Kini berdasarkan putusan Mahkamah Agung, mereka yang berusia di bawah 30 tahun bisa maju menjadi calon wali kota maupun bupati. PKPU pun mengikuti.
Lantas, bagaimana bila mereka ingin maju via perseorangan? Sebab, pemenuhan syarat sudah berakhir pada 12 Mei 2024.
"Ya, revisi enggak revisi kan juga ada proses konsultasi pembahasan bersama dewan sepenuhnya, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," ujar Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Hal ini juga berlaku pada usulan pembukaan pendaftaran perseorangan. Sampai saat ini belum ada aturan resmi.
"Sama kalau misalnya harus membuka tahapan pendaftaran perseorangan juga jalurnya itu, harus kita konsultasikan, kita bahas," ucap Afif.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Afif mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KPU juga akan mempublikasikan bila keputusannya sudah inkrah.
"Intinya kami sedang koordinasi kan lah, biar nanti sudah menjadi putusan nanti kita sampaikan ke teman-teman, bersabar saja," pungkasnya.