KPU Bakal Jalankan Putusan MK, Berikut Jadwal PSU Pilkada di 24 Daerah
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Senin (24/2).
MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di 24 daerah dan 1 daerah dilakukan rekapitulasi ulang.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini. KPU segera mempersiapkan logistik, anggaran, hingga daftar pemilih.
“Kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc,” kata Afif dalam keterangannya, Selasa (25/2).
“Menyiapkan logistik, dan juga memastikan cek DPT online,” lanjutnya.
Berikut daftar daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Siak
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
Kabupaten Buru
Kota Sabang
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
Kota Banjarbaru
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Serang
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Pesawaran
Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua
Sementara satu daerah harus dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni:
1. Kabupaten Puncak Jaya dengan tenggat 26 Maret 2025.
