KPU Bakal Jalankan Putusan MK, Berikut Jadwal PSU Pilkada di 24 Daerah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang pengucapan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pengucapan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Senin (24/2).

MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di 24 daerah dan 1 daerah dilakukan rekapitulasi ulang.

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini. KPU segera mempersiapkan logistik, anggaran, hingga daftar pemilih.

“Kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc,” kata Afif dalam keterangannya, Selasa (25/2).

“Menyiapkan logistik, dan juga memastikan cek DPT online,” lanjutnya.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos meninjau gudang logistik untuk persiapan PSU DPD Provinsi Sumbar di Kota Padang pada Jumat (12/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Berikut daftar daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah:

  1. Kabupaten Barito Utara

  2. Kabupaten Magetan

  3. Kabupaten Bangka Barat

  4. Kabupaten Siak

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU semua wilayah:

  1. Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah:

  1. Kabupaten Buru

  2. Kota Sabang

  3. Kabupaten Kepulauan Talaud

  4. Kabupaten Banggai

  5. Kabupaten Bungo

  6. Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

PSU semua wilayah:

  1. Kota Banjarbaru

  2. Kabupaten Pasaman

  3. Kabupaten Tasikmalaya

  4. Kabupaten Empat Lawang

  5. Kabupaten Serang

  6. Kabupaten Kutai Kartanegara

  7. Kabupaten Gorontalo Utara

  8. Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

PSU semua wilayah:

  1. Kabupaten Mahakam Ulu

  2. Kabupaten Pesawaran

  3. Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

PSU semua wilayah:

  1. Kabupaten Boven Digoel

  2. Provinsi Papua

Sementara satu daerah harus dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni:

1. Kabupaten Puncak Jaya dengan tenggat 26 Maret 2025.