KPU Bakal Jalankan Putusan MK, Berikut Jadwal PSU Pilkada di 24 Daerah

25 Februari 2025 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pengucapan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pengucapan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di 24 daerah dan 1 daerah dilakukan rekapitulasi ulang.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini. KPU segera mempersiapkan logistik, anggaran, hingga daftar pemilih.
“Kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc,” kata Afif dalam keterangannya, Selasa (25/2).
“Menyiapkan logistik, dan juga memastikan cek DPT online,” lanjutnya.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos meninjau gudang logistik untuk persiapan PSU DPD Provinsi Sumbar di Kota Padang pada Jumat (12/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Berikut daftar daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah:

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU semua wilayah:

PSU sebagian wilayah:

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

PSU semua wilayah:

ADVERTISEMENT

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

PSU semua wilayah:

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

PSU semua wilayah:

Sementara satu daerah harus dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni:
1. Kabupaten Puncak Jaya dengan tenggat 26 Maret 2025.