KPU Bakal Revisi PKPU Usai MK Izinkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

29 Agustus 2023 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
 Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU akan melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) terkait aturan kampanye setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan merevisi bagian aturan kampanye tidak boleh di lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
"Sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini kita akan melakukan revisi PKPU itu terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah. Kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Itu teknikal legalitasnya gimana akan diatur oleh KPU dalam revisi PKPU kampanye," kata Hasyim di Gedung DPR, Senayan, Selasa (29/8).
Pendukung Joko Widodo saat kampanye di Tangerang pada 7 April 2019. Foto: AFP/DEMY SANJAYA
Pendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghadiri kampanye di stadion Gelora Bung Karno di Jakarta pada tanggal 7 April 2019. Foto: AFP/ADEK BERRY
Sebelum melakukan revisi PKPU, Hasyim menuturkan akan melakukan diskusi dengan sejumlah pihak terkait. PKPU juga akan dikonsultasikan kepada Komisi II DPR.
"Dan sebelum ke situ kan kita harus mendiskusikan dengan banyak pihak kan seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata dia, draft PKPU masih dibahas di internal KPU. Hasyim berharap PKPU akan selesai dengan cepat.
"Ada (deadline), ya kita usahakan pada masa sidang DPR masa sidang ini," tutur Hasyim.
Ilustrasi kampus. Foto: Shutterstock
Terkait adanya masukan agar kampanye politik hanya di perguruan tinggi, Hasyim mengatakan akan melihat ketentuan usia minimal pemilih yakni 17 tahun. Sehingga, kata dia, ada kemungkinan PKPU akan membatasi kampanye politik hanya di perguruan tinggi.
"Intinya begini, di UU pemilu juga ada ketentuan larangan kampanye melibatkan warga negara yang belum masuk kategori pemilih, maka kemudian lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih," kata dia.
"Yang paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi. Kalau di sekolah menengah atas kan masih sebagian di bawah 17, sebagian sudah 17 (tahun) ke atas," tutupnya.
ADVERTISEMENT