KPU Bakal Terima Pendaftaran Dharma-Kun, tapi Bisa Ditolak Tergantung Bawaslu

27 Agustus 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Jakarta memutuskan tetap menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
ADVERTISEMENT
Dharma-Kun direncanakan akan mendaftar pada 29 Agustus atau hari terkahir pendaftaran.
“Keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya, seperti itu dan artinya yang bersangkutan [Dharma-Kun] dipersilakan daftar," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika mengunjungi KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8).
Infografik perjalanan Dharma-Kun bisa daftar cagub DKI Jakarta. Foto: Dinda Faradiba/kumparan
Sampai saat ini, KPU belum menerima keputusan dari Bawaslu perihal kasus pencatutan KTP yang dilakukan Dharma-Kun
“Sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu,” ucap Idham.

Bisa Dibatalkan Jika Ada Keputusan Bawaslu

Meski begitu, KPU mengatakan pendaftaran Dharma-Kun bisa saja dibatalkan jika sudah ada keputusan dari Bawaslu.
“Kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain [dianggap tidak sah] seperti itu,” kata Idham.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta meminta Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) kooperatif untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil 2 kali, dan tak satu pun memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, dikutip dari Antara, Selasa (27/8).
Benny mengatakan, Dharma-Kun sudah dipanggil pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8). Bawaslu masih memberikan satu kali lagi kesempatan, karena mereka adalah calon perseorangan.
Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU Jakarta, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU, juga belum bisa hadir.
"Hari ini panggilan ketiga untuk agenda klarifikasi terkait pencatutan KTP. Kami minta supaya pasangan calon Dharma-Kun serta KPU agar kooperatif," katanya.