Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPU Bali terus melakukan upaya penyisiran terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Total ada sebanyak 68 WNA yang sudah dicoret yang masuk DPT Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Ada 68 WNA yang sudah dicoret," kata Anggota Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmansanjaya saat dihubungi, Kamis (21/3).
Darmasanjaya menjelaskan, penyebab masuknya para WNA di DPT Bali karena alih status dari WNA ke WNI kemudian kembali lagi menjadi WNA. Maka, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Dukcapil Bali dan Bawaslu Bali untuk mencocokkan data WNA yang masuk DPT.
"Salah satunya karena alih status, jadi sebelum 2018 beberapa orang tersebut sebelumnya WNA. Kemudian mengajukan jadi WNI. Namun di tahun 2018 mengajukan pindah kewarganegaraan, sehingga statusnya sekarang WNA," ujarnya.
"Semua data yang diberikan, kami faktualkan, kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dukcapil, semoga proses tersebut bisa lebih cepat," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan, per 14 Maret ada sebanyak 91 WNA terdaftar DPT. Terbanyak dari WNA asal Jepang.
"Total ada 91 WNA yang masuk DPT, dan Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU Bali. Agar KPU Bali beserta jajarannya memastikan tidak ada WNA yang melakukan pencoblosan pada saat pemungutan suara nanti," ujar dia.
Adapun WNA yang terdeteksi masuk DPT di Kabupaten Badung sebanyak 15 WNA, Kabupaten Tabanan 10WNA, Kabupaten Bangli 4 WNA, Kabupaten Karangasem 2 WNA, Kabupaten Jembrana 1 WNA, Kabupaten Gianyar 12 WNA, Kabupaten Buleleng 9 WNA, Kota Denpasar 36 WNA dan Kabupaten Klungkung 2 WNA.