Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPU Bantah Dalil Edy-Hasan di Pilgub Sumut, Minta MK Nyatakan Rekap Suara Sah
22 Januari 2025 12:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membantah dalil permohonan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, dalam sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan lewat kuasa hukum KPU Sumut, Unoto Dwi Yulianto, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang Panel I, Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam gugatannya, Edy-Hasan merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024 lalu.
Namun, menurut KPU Sumut, pihaknya telah menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS yang terdampak banjir. Sehingga tidak terjadi persoalan.
KPU Sumut telah menggelar PSS pada 108 TPS dan PSL pada 8 TPS. TPS tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota yang terdampak banjir, di antaranya Kabupaten Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Asahan, dan Pulau Nias.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ada tidak yang benar-benar kemudian tidak bisa dilanjutkan tidak bisa dilakukan susulan?" tanya Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan.
"Ada, Yang Mulia, yang 108 [TPS] itu," kata Unoto.
"Di luar dari itu, meskipun nomenklaturnya susulan atau lanjutan, kan, tetap bisa dilaksanakan. [Tapi] yang sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena banjir ada tidak?" tanya Hakim Suhartoyo.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Unoto.
Menurutnya, Edy-Hasan selaku Pemohon juga mengetahui bahwa adanya sejumlah TPS terdampak banjir dan longsor berdasarkan laporan susulan dari KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan penundaan pemungutan suara atau penghitungan suara.
Unoto menyebut dalam laporan berisi rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan maupun pemungutan suara susulan di beberapa TPS.
Ia juga menyebut bahwa kubu Edy-Hasan sejatinya tidak menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
"Tetapi, hanya meminta informasi terkait keberlanjutan pelaksanaan pemungutan serta menyampaikan informasi tersebut secara lengkap dan luas kepada masyarakat. Jadi, berupa permohonan dan klarifikasi, bukan keberatan, Yang Mulia," kata dia.
Lebih lanjut, Unoto menerangkan bahwa dalil permohonan Pemohon terkait jumlah suara sah dalam Pilgub Sumut 2024 justru tidak konsisten. Ia menyebut, terdapat perbedaan perolehan suara sah yang dipaparkan oleh kubu Edy-Hasan.
"Dalam permohonan di halaman 9, selisih suara sah itu 28.230, [sementara] di halaman 11 permohonan itu 28.275 [suara sah]," ungkapnya.
Unoto juga menjelaskan bahwa sebanyak 2.367.833 surat suara yang tidak terpakai yang kemudian diklaim sebagai suara Edy-Hasan lantaran pemilihnya tidak bisa datang imbas banjir justru merupakan surat suara cadangan.
"Padahal, angka 2.367.823 itu termasuk surat suara cadangan, Yang Mulia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Unoto juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di salah satu TPS di Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Menurut dalil Pemohon, ditemukan pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu lembar surat suara atau 5 surat suara. Terkait dengan dalil Pemohon, Termohon bantah," ucap Unoto.
"Terhadap hal tersebut, sudah dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu, Yang Mulia," paparnya.
Atas hal itu, Unoto menyebut bahwa KPU Sumut selaku Termohon menolak seluruh dalil permohonan yang disampaikan oleh kubu Edy-Hasan.
"Bahwa Termohon dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, kecuali yang secara tegas dan jelas Termohon akui kebenarannya," tutur Unoto.
Unoto pun meminta MK untuk menolak permohonan Edy-Hasan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Sumut tetap sah.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan perolehan suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024 sebagai berikut, paslon 1 [meraih] 3.645.611 suara, paslon 2 [memperoleh] 2.009.311 suara," pungkasnya.