Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KPU: Batas Akhir Pengunduran Diri OSO sebagai Ketum Hanura 22 Januari
21 Januari 2019 16:49 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
![Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1535619796/iy3gxq0haj63bklv7geq.jpg)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) berkukuh tidak memasukkan Oesman Sapta Oedang (OSO) dalam daftar caleg tetap (DCT) Pileg DPD kecuali OSO membuat surat pengunduruan diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pemberian batas akhir penyerahan surat pengunduran diri OSO adalah Selasa (22/1) besok. Artinya, jika OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri, maka OSO tidak bisa ikut pemilu legislatif untuk memperebutkan posisi anggota DPD.
“Sikap KPU sudah jelas, meminta Pak OSO membuat surat pengunduran diri dengan batas akhir tanggal 22 Januari 2019, berarti besok,” ucap Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
“Ya itu sikap KPU, artinya kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok, berarti Pak OSO kita masukkan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan, ya tidak dimasukan,” sambungnya.
Sebelumnya sejumlah pendukung Partai Hanura melakukan ujuk rasa di depan Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Mereka menuntut KPU segera meloloskan OSO sebagai caleg DPD.
![Oesman Sapta Odang bersama para kader Hanura saat salam 1 jari 5. (Foto: Helmi/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1537542824/m76v6go4bsal5im3i37p.jpg)
Untuk diketahui, dalam putusannya, MK melarang pengurus parpol untuk maju dalam pileg DPD RI. OSO merupakan Ketum Hanura dan saat ini masih berstatus Ketua DPD RI. OSO memutuskan kembali ikut Pileg DPD di 2019.
ADVERTISEMENT
Bawaslu sebelumnya memutuskan nama OSO dapat kembali masuk dalam DCT DPD. Hal ini diputuskan dengan syarat, OSO harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang. Bawaslu telah meminta KPU merespons putusannya terkait OSO.
Namun, KPU ternyata tak sejalan dengan Bawaslu dengan tetap mensyaratkan OSO harus mundur terlebih dahulu dari Hanura jika ingin maju Pileg DPD.