KPU-Bawaslu Minta Parpol Tahan Kampanye, Kecuali Pasang Bendera dan Nomor Urut

17 Februari 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 dikibarkan di depan kantor KPU, Jakarta. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 dikibarkan di depan kantor KPU, Jakarta. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Setelah penetapan parpol ini ada jeda kekosongan hingga masa kampanye tiba yang cukup lama. KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 -10 Februari 2024.
Lantas, apa saja yang boleh dilakukan parpol selama masa jeda kekosongan tersebut?
KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu mempersilakan parpol untuk melakukan sosialisasi. Namun ada batasan-batasannya yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 dan untuk bagian sanksi merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, partai politik peserta pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan sambutan dalam kegiatan peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hasyim menjelaskan, di luar periode tersebut, sosialisasi ini sebatas pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Selain itu, bila pendidikan politik di internal dilakukan, harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum hari pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, parpol dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, atau ciri-ciri partai dengan menggunakan alat peraga kampanye dengan metode penyebaran dan bahan kampanye kepada umum. Juga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau mempublikasikan di media sosial atau media cetak di luar masa penayangan iklan kampanye.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye,” ungkapnya.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” tutup dia.
Adapun bunyi pasal 25 PKPU 33/2018 ini adalah sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
ADVERTISEMENT
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
ADVERTISEMENT
Dan untuk bunyi pasal 492 UU 7/2017 berbunyi seperti berikut:
Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Infografik Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. Foto: kumparan