KPU Beberkan Skema Kampanye Akbar Pilpres 2024 yang Dilakukan di Tiga Zona

14 Januari 2024 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (tengah) didampingi komisioner Yulianto Sudrajat (kiri) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima memimpin rapat koordinasi di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (tengah) didampingi komisioner Yulianto Sudrajat (kiri) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima memimpin rapat koordinasi di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU melakukan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam rapat tersebut, disepakati kampanye akbar Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga zona dengan skema satu hari dalam periode mulai 21 Januari hingga 10 Februari.
ADVERTISEMENT
“Skemanya cuma perhari, per satu hari, untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu,” kata Anggota KPU August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/1).
Mellaz mengatakan, skema kampanye akbar tersebut telah disepakati dengan tim paslon maupun perwakilan parpol. Sehingga, yang mengukur tingkat efektivitasnya adalah peserta Pemilu.
“Kalau kemudian tim paslon justru menyatakan skemanya per satu hari, kemudian partai pengusung paslon menyatakan demikian, ya bebannya kan di mereka, mereka yang bisa ngukur (efektivitasnya),” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, selama periode masa kampanye akbar Pilpres 2024, KPU akan membagi tiga zona untuk paslon capres-cawapres yang juga diikuti oleh parpol pengusung/pendukung.
“Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT , WITA jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama,” tambah dia.
Bagaimana untuk partai politik?
Mellaz mengatakan, untuk parpol pengusung dari paslon, pembagiannya akan mengikuti dengan paslon yang diusung kecuali dua parpol yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Nah tadi juga kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora, itu mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 01, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 02,” ujar Mellaz.
“Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri,” tutup dia.
ADVERTISEMENT