KPU: Belum Ada Opsi Tunda Pilkada 2020

Desakan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 muncul karena banyaknya bakal calon hingga petugas KPU dan Bawaslu yang terpapar corona. Dikhawatirkan jika tetap digelar 9 Desember, Pilkada 2020 akan menjadi klaster baru corona.
Namun, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya belum memikirkan opsi penundaan pilkada. Menurut dia, selama belum ada keputusan lain, maka KPU berpegangan bahwa Pilkada 2020 digelar 9 Desember 2020.
"Sampai saat ini, KPU tetap berpedoman pada peraturan KPU Nomor 5/2020, ini juga tindak lanjut Perppu 2/2020 yang jadi UU Nomor 6/2020. Sepanjang belum ada putusan lain, kami wajib melaksanakannya," ujar Dewa dalam diskusi virtual, Selasa (5/9).
Diketahui UU Nomor 6 Tahun 2020 merupakan Penetapan Perpu Nomor 2/2020 yang mengatur Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19. Dalam aturan itu, Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Namun, memang ada opsi jika ada status kebencanaan atau dalam kondisi bahaya, pilkada bisa ditunda lagi.
"Saya kira tentang opsi penundaan sudah jelas diatur di UU 6/2020, mekanismenya siapa pihak yang diberi kewenangan. Tahapan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata Dewa.
KPU menyadari ada berbagai kendala di lapangan dalam implementasi tahapan pilkada di tengah pandemi corona. Namun, Dewa memastikan KPU berkomitmen menjaga agar kualitas Pilkada 2020 ini tetap baik dan lahir pemimpin daerah yang berkualitas.
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan, KPU saat ini tengah memperkuat PKPU 6/2020 dan PKPU 10/2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama tahapan pilkada.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan penguatan dari segi pelaksanaannya, upaya-upaya pencegahan penularan COVID atau dari aspek sanksi tentu tidak boleh melampaui kewenangan yang ada. Kami juga sedang melakukan sejumlah pendalaman, mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam waktu dekat," tutup Dewa.
