Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Bentuk Pasukan Anti Huru-hara Jelang 2024, Bawa Tameng dan Pentungan
2 Desember 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU membentuk pasukan anti huru-hara untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Pasukan itu dibentuk untuk mengamankan proses pemungutan suara karena kerap terjadi kericuhan akibat melibatkan banyak massa dari partai peserta pemilu atau dari calon tertentu.
Pasukan ini dibekali helm, tameng hingga senjata pentungan. Kendaraan taktis motor trail juga tersedia.
”Di setiap lembaga pasti punya unit pengamanan dalam atau pamdal. KPU ini lembaga yang sifatnya permanen, bersifat nasional, punya lembaga dari pusat sampai kabupaten dan kota. Untuk itu, salah satu kemampuan SDM-nya adalah pengamanan dalam itu,” ujar Hasyim di sela Konsolidasi Nasional dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (2/12).
Hasyim menjelaskan, pasukan itu akan mendapat pelatihan dari kepolisian bagaimana cara menangani jika terjadi eskalasi.
ADVERTISEMENT
Hasyim menuturkan, sebenarnya sudah ada Polri dan TNI. Namun ia menilai pencegahan dari internal KPU tetap perlu dilakukan.
”Yang namanya antisipasi segala sesuatu harus dipersiapkan. Yang namanya pemilu, pilkada adalah konflik, ya. Yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Dalam situasi konflik itu kan bisa menggunakan kekerasan fisik, bisa menggunakan kekerasan verbal," ungkap Hasyim.
”Jadi segala sesuatu kita harus antisipasi, nah kalau situasi kaya tadi kan, supaya kita ini kan selalu siap siaga, bukannya kita mengharap ada seperti itu ya, tetapi kalau ada kejadian seperti itu relatif siap dari dalam,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pasukan anti huru-hara itu akan disiagakan di seluruh kantor KPU baik pusat maupun daerah.
”Semua tingkatkan, karena kita lihat, kan, pamdalnya bukan pamdal KPU pusat saja, semua pamdal yang ada di KPU pusat, provinsi dan kabupaten kota,” kata Hasyim.