Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPU Berencana Gelar PSU 24 Pilkada di Hari Sabtu, Ini Alasannya
3 Maret 2025 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPU RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah. Rencananya, seluruh PSU akan digelar pada hari Sabtu. Namun tanggalnya belum dirinci.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, menjelaskan MK dalam putusannya memberikan tenggang waktu yang berbeda-beda untuk melaksanakan PSU. Namun, KPU tetap berupaya akan mengadakan PSU secara serentak.
"Varian putusan ini beragam, tetapi karena semangat pilkadanya ini pilkada serentak, kami juga berpikir untuk kemudian Semangat keserentakan itu juga tetap ada," ujar Afif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3).
Ia pun telah mengklaster beberapa PSU berdasarkan tenggang waktunya untuk dilaksanakan secara serentak. Berikut daftarnya:
- Tenggang waktu 30 hari: 22 Maret 2025;
- Tenggang waktu 45 hari: 5 April 2025;
- Tenggang waktu 60 hari: 19 April 2025;
- Tenggang waktu 90 hari: 24 Mei 2025;
- Tenggang waktu 180 hari: 9 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu," ungkap Afif.
Apa alasan KPU mengusulkan hari Sabtu?
"Ini ikhtiar kami. Khawatirnya Kalau kita taruh di hari Rabu yang 100% TPS (PSU) kita mengupayakan libur butuh effort lagi, usaha lagi. Kalau Sabtu harapan kita sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu sebagian ibadah," ungkapnya.