KPU Berencana Masukkan Pasal Anti-hoaks di PKPU Pilkada Serentak 2020

20 Agustus 2019 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arif Budiman berbincang dengan anggota KPU Viryan dalam Focus Group Discussion HOAX dalam Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arif Budiman berbincang dengan anggota KPU Viryan dalam Focus Group Discussion HOAX dalam Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini KPU masih menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk tahapan Pilkada Serentak 2020. Berkaca dari maraknya informasi hoaks di pemilu sebelumnya, KPU berencana untuk memasukkan pasal khusus mengenai hoaks dalam PKPU 2020.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, usulan ini mencontoh penerapan UU Antihoaks yang sudah berlaku di Singapura.
"Sempat ada wacana atau di Singapura sudah ada Undang-Undang Antihoaks," kata Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Namun, menurut Viryan, banyak tokoh masyarakat yang khawatir dengan wacana penerapan pasal hoaks di PKPU. Sebab, aturan ini dikhawatirkan justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
"Tapi dalam diskusi kalau dimasukkan aturan anti-hoaks, masyarakat sipil khawatir jadi pintu masuk sikap represif pihak tertentu kepada masyarakat," ucap Viryan.
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
Meski begitu, Viryan mengatakan, KPU tetap berkomitmen agar dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya serangan hoaks dapat berkurang. KPU juga akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk menangkal serangan hoaks tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apabila ini tidak bisa kita sikapi secara serius dan baik, dimungkinkan kualitas Pilkada Serentak 2020 akan penuh dengan hal-hal demikian. Di tingkat lokal, kami sendiri khawatir karena di tingkat lokal, konflik horisontal-nya itu jadi besar. Bisa saja kontennya beda, tapi polanya sama," jelas Viryan.
Para tamu undangan Focus Group Discussion HOAX dalam Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa instansi pemerintah baik Kominfo, BSSN, Mabes Polri hingga BIN untuk meminimalisir informasi hoaks. Arief menilai langkah itu sudah cukup ampuh untuk mengurangi hoaks.
"Makanya kami kalau ada serangan yang sudah dinilai berbahaya, kami lapor ke Kominfo, cyber crime Mabes Polri, BIN, BSSN kita langsung beritahu. Kolaborasi ini cukup ampuh untuk bisa minimalisir persebaran," kata Arief.
ADVERTISEMENT