Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Beri Waktu OSO hingga 22 Januari untuk Mundur dari Hanura
16 Januari 2019 19:35 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak menyertakan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD di Pileg 2019. KPU mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang menyebutkan anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus parpol. KPU kemudian memberikan OSO kesempatan untuk mengundurkan diri dari Hanura jika ingin maju sebagai calon anggota DPD.
ADVERTISEMENT
"Pada Rabu 9 Januari, Bawaslu sudah membacakan putusan nomor 008. Berdasarkan hal itu KPU mempelajari putusan Bawaslu tersebut dalam rapat pleno dan kemudian KPU sudah mengambil sikap bagaimana pelaksanaan putusan Bawaslu terhadap perkara pencalonan atas nama Bapak OSO," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (16/1).
KPU kemudian telah menerbitkan surat No 60/PL.01.4/03/KPU/L/2019 tanggal 15 Januari 2019 yang meminta OSO untuk melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK No 30/PUU/16/2018. Dalam hal ini OSO diminta mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik untuk pencalonannya sebagai anggota DPD.
Dalam pengunduran dirinya dari Hanura, KPU meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketum Hanura. KPU juga meminta agar surat pengunduran diri tersebut diserahkan selambat-lambatnya pada 22 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Hasyim menyebutkan, apabila OSO memenuhi pengunduran dirinya sebagai ketum parpol, maka OSO bisa maju menjadi calon anggota DPD pada Pileg 2019. Namun jika tidak, maka KPU akan tetap mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT).
"Berdasarkan surat yang sudah dikirimkan KPU apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tadi, maka yang bersangkutan tidak dapat dicantumkan dalam DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD untuk pemilu 2019," jelas Hasyim.
"Kalau sampai batas mengundurkan diri yang ditentukan tidak mengundurkan diri dari parpol, maka tidak dapat dinyatakan sebagai calon dan tidak dimasukan ke dalam DCT untuk pemilu 2019," tegasnya.
Menurutnya, keputusan yang diambil KPU merupakan keputusan yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang kembali ditegaskan oleh MK yang menyebutkan calon DPD tidak boleh berasal dari pengurus parpol.
ADVERTISEMENT