Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Arief di Ruang Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11)
Dia lalu menjelaskan, mengapa KPU berkukuh aturan itu masuk dalam PKPU. Harapannya, orang yang terpilih menjadi kepala daerah adalah sosok yang bisa menjadi teladan dengan rekam jejak yang bersih.
"Orang ini kan harapan kita dicari orang yang betul betul terbaik karena dia harus menjadi contoh bukan sekadar dia mampu melaksanakan tugas tugas kepemimpinannya. Tapi, menjadi figur, yang bisa memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya," kata Arief.
"Itu hanya satu orang pemimpinnya di setiap wilayah. Maka harus kita cari betul betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna, kira-kira seperti itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait penolakan yang berpotensi terjadi, sebab dalam UU Pemilu dikatakan setiap orang berhak mencalonkan diri. Dengan kata lain tak diatur persis soal mantan napi koruptor.
Arief mengaku senang kalau UU Pemilu bisa direvisi untuk menghasilkan payung hukum yang kuat.
"Sepanjang ini diatur di dalam undang-undang, maka kita bisa terima. Nah, problemnya undang-undang ini mau direvisi enggak, kalau mau direvisi tentu KPU sangat senang," ujarnya.
Hingga saat ini, rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dan KPU masih berlangsun. Terkait usulan KPU itu, Arief mengaku posisi KPU masih menunggu sikap Komisi II DPR.
"Nanti kita tunggu respons dari peserta rapat," tandasnya.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2020. Akan ada 270 daerah di Indonesia yang menggelar pesta demokrasi itu.
ADVERTISEMENT