KPU Berkukuh Napi Koruptor Tak Boleh Maju di Pilkada 2020

4 November 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP Komisi II DPR dengan KPU membahas PKPU Pilkada 2020, Senin (4/11/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi II DPR dengan KPU membahas PKPU Pilkada 2020, Senin (4/11/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU bersama Komisi II terus mempersiapkan Peraturan KPU Tentang Pilkada (PKPU Pilkada). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU tetap menginginkan mantan napi koruptor tak boleh mencalonkan diri di Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Arief di Ruang Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11)
Dia lalu menjelaskan, mengapa KPU berkukuh aturan itu masuk dalam PKPU. Harapannya, orang yang terpilih menjadi kepala daerah adalah sosok yang bisa menjadi teladan dengan rekam jejak yang bersih.
"Orang ini kan harapan kita dicari orang yang betul betul terbaik karena dia harus menjadi contoh bukan sekadar dia mampu melaksanakan tugas tugas kepemimpinannya. Tapi, menjadi figur, yang bisa memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya," kata Arief.
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Itu hanya satu orang pemimpinnya di setiap wilayah. Maka harus kita cari betul betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna, kira-kira seperti itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait penolakan yang berpotensi terjadi, sebab dalam UU Pemilu dikatakan setiap orang berhak mencalonkan diri. Dengan kata lain tak diatur persis soal mantan napi koruptor.
Arief mengaku senang kalau UU Pemilu bisa direvisi untuk menghasilkan payung hukum yang kuat.
"Sepanjang ini diatur di dalam undang-undang, maka kita bisa terima. Nah, problemnya undang-undang ini mau direvisi enggak, kalau mau direvisi tentu KPU sangat senang," ujarnya.
Hingga saat ini, rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dan KPU masih berlangsun. Terkait usulan KPU itu, Arief mengaku posisi KPU masih menunggu sikap Komisi II DPR.
"Nanti kita tunggu respons dari peserta rapat," tandasnya.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2020. Akan ada 270 daerah di Indonesia yang menggelar pesta demokrasi itu.
ADVERTISEMENT