KPU Buka Peluang Umumkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei

15 Mei 2019 16:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU RI menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mengumumkan hasil Pemilu 2019 sebelum tanggal 22 Mei. Dengan catatan proses rekapitulasi nasional telah selesai.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 22 itu batas akhir. Kalau sebelum tanggal 22 selesai, kita langsung umumkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Hasyim mengatakan hingga saat ini proses rekapitulasi nasional masih berlangsung. Dari 34 provinsi, KPU RI sudah mentetapkan hasil rekapitulasi di 20 provinsi. Selain itu, KPU masih harus merekap hasil pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, yang masih melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Namun terlepas dari itu, KPU yakin akan menyelesaikan rekapitulasi sebelum 22 Mei. KPU juga sudah meminta kepada beberapa provinsi yang masih melakukan rekapitulasi agar selesai paling lama hari ini.
"Kemarin kita keluarkan surat edaran. Kita perpanjang 3 hari sampai tanggal 15 untuk rekapitulasi provinsi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi di 22 provinsi. Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf masih unggul dari paslon 02 Prabowo-Sandi. Jokowi unggul dengan 55.130.081 suara, sedangkan Prabowo memperoleh 31.156.330 suara. Adapun total suara sah sebanyak 86.286.411 suara.
22 provinsi itu yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY,Kalimantan Timur, Lampung, Maluku Utara. Lalu Sulawesi Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah dan Sumatera Barat.