KPU: Capres Harus Menang di Lebih dari 50% Provinsi, Tiap Provinsi Minimal 20%
·waktu baca 2 menit

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan progres persiapan Pemilu dan Pilpres 2024. Hasyim memastikan, KPU sudah menyiapkan berbagai skenario yang dimungkinkan terjadi dalam Pilpres 2024.
Terutama terkait kemungkinan terjadinya putaran kedua Pilpres 2024. Hasyim menjelaskan, dalam UU Nomor 42 tahun 2008, diatur syarat pasangan calon dinyatakan menang di Pilpres.
"Antisipasi Pilpres putaran kedua, untuk bisa ditentukan pemenang harus melebihi separuh jumlah suara sah nasional, kemudian juga menangnya harus di lebih separuh jumlah provinsi di Indonesia yang masing-masing provinsi minimal menangnya 20 persen," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (30/5).
"Sehingga kalau tidak memenuhi itu, konstitusi menentukan harus tercapainya itu, maka KPU mengantisipasi itu," lanjut dia.
Dalam Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diatur penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Berikut bunyinya
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Kemudian pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diatur dalam Pasal 6A ayat 3 UUD 1945.
Berikut bunyinya
“Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Hasyim menjelaskan, dalam rangka mengantisipasi putaran kedua Pilpres 2024, KPU mengusulkan anggaran mencapai Rp 14.479.375.952.000 atau sekitar Rp 14,4 triliun.
Dana itu nantinya akan dipakai untuk kebutuhan logistik, honor KPPS selama satu bulan, pemungutan suara hingga rekapitulasi.
"Bahwa katakan lah tidak terjadi putaran kedua, maka angka Rp 14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," kata Hasyim.
