KPU Coret 73 WNA Lagi yang Masuk DPT Pemilu 2019

8 Maret 2019 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahar, warga Cianjur yang data DPTnya tertampil WNA China menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bahar, warga Cianjur yang data DPTnya tertampil WNA China menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU kembali mencoret sebanyak 73 Warga Negara Asing (WNA) yang memegang e-KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Data 73 itu berasal dari laporan KPU di daerah, di luar 101 WNA pemilik e-KTP dari Kemendagri yang sudah dicoret.
ADVERTISEMENT
"Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Viryan menjelaskan, 73 WNA tersebar di 11 provinsi dan berasal dari 25 negara.
"73 WNA yang dicoret laporan KPU daerah. Tersebar di 11 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalbar, Kalteng, NTT, Sulteng, NTB, DIY, Jateng dan Jatim) dan berasal dari 25 negara," ucap Viryan.
Komisioner KPU Viryan Azis, saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
KPU meminta kepada KPU di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberikan laporan terhadap data DPT Pemilu 2019. KPU meminta KPUD untuk langsung mencoret WNA yang masuk dalam DPT.
"Selain itu, KPU juga membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT melalui WhatsApp Center. Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP-elnya. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT, atau WNA pemilik KTP-el dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT," jelas Viryan.
ADVERTISEMENT
KPU juga memastikan akan menyelesaikan polemik masuknya WNA dalam DPT secara cepat. Hal itu untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan dengan aman dan lancar.
"Prinsipnya, KPU ingin menyelesaikan dengan cepat masalah ini secara tuntas. Upaya ini sebagai bentuk pro aktif selain menerima dari Dukcapil dan laporan KPU daerah. Apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan," tutup Viryan.