KPU Coret OSO dari Daftar Caleg DPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar caleg tetap (DCT) DPD. Terhitung hingga tanggal 21 Desember 2018, OSO tidak juga menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.
“Iya benar, Pak OSO kami coret dari DCT karena sampai tadi malam tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (22/12).
Dengan begitu, OSO tidak dapat ikut serta sebagai caleg DPD pada kontestasi Pemilu Serentak 2019. KPU tetap bersikap sesuai dengan surat keputusan (SK) yang menegaskan bahwa OSO tidak dapat menjadi caleg DPD.
“Ya otomatis tidak ada perubahan SK. OSO tetap tidak masuk DCT,” tegas Ilham.

Sebelumnya, polemik pencalonan OSO sebagai caleg DPD terus bergulir. KPU tetap bersikap sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurus partai politik tidak boleh menjadi caleg DPD.
Meski terdapat dua fakta hukum baru dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menguatkan OSO untuk bisa menjadi caleg DPD, KPU tetap berpendapat bahwa OSO harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura untuk bisa masuk ke dalam daftar caleg tetap DPD pada Pemilu 2019.
Oleh karena itu, KPU meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan Ketum Hanura paling lambar tanggal 21 Desember 2018 agar bisa dimasukan dan ditetapkan dalam daftar caleg tetap DPD. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan KPU, OSO tetap tidak bersedia mundur sebagai Ketum Hanura.
“Kami sudah menjelaskan bahwa perintah TUN untuk memasukan kami masukan. Tapi kan ada juga putusan MK, maka kami jalankan putusan TUN untuk memberi kesempatan memasukan. Tapi kami juga jalankan putusan MK bahwa (caleg DPD) disyaratkan tidak sebagai pengurus parpol,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
