Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU dan Bawaslu Teken Perjanjian dengan KASN, Dorong ASN Netral di Pemilu 2024
31 Januari 2023 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jelang Pemilu 2024. Keduanya mendorong netralitas ASN.
ADVERTISEMENT
“Setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu selalu bekerja sama dengan KASN dalam pengawasan netralitas ASN. Sebelumnya, Bawaslu juga bekerja sama dengan KASN melalui penandatanganan PKS Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020 yang dilaksanakan pada Rabu 17 Juni 2020,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu, Selasa (31/1).
Penandatanganan kerja sama ini juga untuk menekan angka pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan data pelanggaran netralitas ASN berkurang pada Pilkada 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5% di antaranya terbukti melanggar netralitas.
“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas Pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita laksanakan," kata Agus.
ADVERTISEMENT
“PKS antara KASN dan Bawaslu juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas kami untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah,” tegas Agus.
Terkait dengan pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu sepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet). Aplikasi tersebut memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN.
Hal itu dilakukan demi meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.
Adapun langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu antara lain: (1) menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan; (2) menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022.
ADVERTISEMENT
“Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol,” tutup Bagja.