KPU dan DPR Bahas Sumbangan Uang Digital untuk Dana Kampanye Parpol di 2024

29 Mei 2023 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDPU Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Sidang Komisi II, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RDPU Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Sidang Komisi II, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu pada Senin (29/5). Salah satu agenda RDP tersebut membahas terkait pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU, Idham Holik, menyebut salah satu isu strategis dalam dana kampanye untuk Pemilu 2024 ini adalah sumbangan uang digital. Sebab, pada Pemilu 2019, regulasi terkait uang digital belum diatur.
“Isu strategis ini dalam Pemilu sebelumnya belum diatur. Kenapa demikian, karena kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet e-money dan sejenisnya,” kata Idham di RDP bersama Komisi II di DPR, Senin (29/5).
Idham menuturkan, uang digital ini perlu diatur dalam teknis peraturan KPU karena jenis uang digital bisa tidak masuk ke dalam rekening kampanye sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 dana kampanye ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat Indonesia hari ini semakin familiar, semakin akrab dengan penggunaan uang elektronik tersebut,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya. Sesuai ketentuan UU no 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) terlebih dahulu sebelum digunakan,” sambungnya.
Ketua KPU Hasyim Asyari melakukan peninjauan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sementara Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebut segala bentuk sumbangan dana kampanye harus dikonversi uang.
“Termasuk kalau ada sumbangan dalam bentuknya e-money itu juga dihitung sebagai uang. Namun demikian para penyumbang ini kan menurut UU pemilu harus bersifat jujur,” kata Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
KPU melakukan uji publik terkait dana kampanye untuk Pemilu 2024. Dalam uji publik tersebut, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.
“Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” pungkasnya.