KPU: Dari 24 Partai, Hanya Parsindo yang Tak Perbaiki Dokumen Verifikasi Parpol

29 September 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di Kantor Bawaslu RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di Kantor Bawaslu RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi (Vermin) Parpol yang memakan waktu sekitar 14 hari atau sejak 15 hingga 28 September. Ini tahapan parpol memperbaiki dokumen yang sebelumnya diunggah di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, dari total 24 parpol, hanya Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) yang tak menyerahkan dokumen perbaikan mereka ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan.
”Sampai dengan batas akhir masa perbaikan persyaratan partai politik pada tanggal 28 September 2022 jam 23.59 WIB, partai Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (29/9).
”Yang bersangkutan [Parsindo] artinya tidak memperbaiki. Partai tersebut tidak memperbaiki hasil verifikasi administrasi,” sambungnya.
Idham menuturkan, hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan ke publik pada 14 Oktober mendatang. Hanya akan ada satu status yang diberikan KPU kepada masing-masing parpol, antara memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
ADVERTISEMENT
”Pada tanggal 14 Oktober 2022 KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan mengumumkan kepada publik. Dalam hasil verifikasi adminstrasi dan pengumuman nanti 14 Oktober 2022 itu ada dua status yang akan diberikan. Yang pertama statusnya memenuhi syarat, yang kedua statusnya tidak memenuhi syarat,” ujar Idham.
Setelah seluruh proses di tahapan verifikasi administrasi ini selesai, nantinya partai yang lolos akan melanjutkan proses seleksi di tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual. Hanya saja, lanjut Idham, tahapan tersebut hanya ditujukan bagi para parpol non parlemen.
”Bagi parpol parlemen yang 9 parpol yang di DPR RI itu, proses verifikasinya cukup sampai di vermin sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PU/XVIII/20202. Selanjutnya bagi parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober-4 November selama 20 hari kalender pelaksanaan verifikasi faktual,” imbuh Idham.
ADVERTISEMENT
”Pelaksanaan verfak [Verifikasi Faktual] yang akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia,” pungkasnya.
Berikut daftar lengkap 23 partai politik yang telah melengkapi dokumen di tahapan verifikasi administrasi:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
ADVERTISEMENT
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Republik Satu