Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU: Debat Pilpres Digelar 5 Kali, Pakai Bahasa Indonesia
21 September 2018 16:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah penetapan, kedua kandidat akan memasuki masa kampanye yang salah satu agendanya adalah debat kandidat. Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan debat akan digelar sebanyak lima kali.
"Rencananya debatnya lima kali, sama persis kayak Pilpres 2014," ujar Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/9).
Meski kampanye sudah dimulai pada 23 September 2018, namun Arief memperkirakan debat tidak akan digelar tahun ini. Kemungkinan 5 kali debat itu digelar semuanya tahun 2019.
"Januari satu kali, Februari satu kali, Maret satu kali, gitu misalnya. Kemudian nanti April kita bikin dua kali gitu," ucap mantan ketua KPU Jatim itu.
Arief mengaku belum menyiapkan secara rinci format dalam debat nanti. Ia menyatakan akan menampung berbagai masuk dari berbagai pihak. Namun soal wacana debat memakai Bahasa Inggris atau Arab, Arief memastikan tetap Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Enggak apa nanti ada usulan, usul diterima. Tapi kalau dilaksanakan, itu kan nanti dulu," imbuhnya.
Wacana debat dengan Bahasa Inggris ini dilontarkan salah satu anggota koalisi Prabowo-Sandi. Namun, ide ini ditolak kubu Jokowi-Ma'ruf dengan beragam alasan. Mulai dari antinasionalisme hingga pamer kemampuan bahasa Inggris. Begitu juga dengan wacana durasi debat diperpanjang.
Dalam Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, debat digelar 5 kali dengan ketentuan: Dua kali debat antarcapres, satu kali debat antarcawapres, dan dua kali debat lengkap capres-cawapres.
Debat itu disiarkan langsung melalui lembaga penyiaran, dan dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu kandidat.
ADVERTISEMENT
Materi debat adalah visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.