Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang terkait gugatan UU Pemilu soal sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup. MK tinggal menggelar sidang putusan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada sistem proporsional terbuka sambil menunggu hasil judicial review UU Pemilu di MK.
"Bagi KPU yang dijadikan dasar adalah peraturan yang masih berlaku. Nah UU pemilu 7/2017 yang mengatur tentang sistem pemilu masih menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka untuk Pemilu DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/5).
Lebih lanjut, Hasyim juga menegaskan bahwa desain surat suara pun hingga saat ini masih mengikuti desain surat suara model sistem proporsional terbuka.
“KPU menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu, atau bahasa teknis di undang-undangnya itu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, ya ada surat suara ada formulir kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka,” bebernya.
ADVERTISEMENT
“Desain surat suaranya desain formulir di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, tanda gambar partai, nama calon dan nomor urut calon per daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir,” pungkasnya.
Sebelumnya, sistem proporsional terbuka ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah orang. mereka yang menggugat sistem proporsional terbuka ke MK adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo);
2. Yuwono Pintadi (mengaku anggota NasDem, tapi NasDem menegaskan dia bukan anggota lagi);
3. Fahrurrozi (yang mengaku bacaleg 2024);
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel);
5. Riyanto (warga Pekalongan);
6. Nono Marijono (warga Depok).