KPU Ditanya soal Sumber Data KTP Pongrekun: Bukan Kewenangan Saya

16 Agustus 2024 19:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramai warganet yang mengeluh Komisi Pemilihan Umum (KPU) seakan lepas tangan dari kasus KTP warga Jakarta yang dicatut untuk menjadi pendukung calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan kejadian itu di luar kewenangan pihaknya.
“Terkait sumber data atau KTP, tentu kami sebagai end user. Jadi KPU ini end user, soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal paslon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan. Itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami,” ujar Dody Wijaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).
Ia menegaskan kewenangan KPU dalam hal ini hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan, maka kami nyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi. Kami verifikasi faktual, dicocokkan KTP-nya, dicocokkan mendukung atau tidak mendukung,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bagi warga yang keberatan KTP-nya dicatut dapat menyampaikan hal itu ke Info Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nantinya, lanjut dia, Bawaslu yang akan memberikan surat rekomendasi mengenai situasi ini.
“Bagaimana menyikapinya? Tentu kami tidak menutup diri. Info Pemilu masih bisa dibuka oleh masyarakat secara luas. Untuk itu, kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari bawaslu DKI Jakarta atas situasi seperti ini,” kata dia.
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.

Syarat Melapor Kasus Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Sementara itu, menurut Pasal 8 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur sejumlah syarat lapor pelanggaran Pemilu, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
ADVERTISEMENT
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.

Cara Melapor ke Bawaslu

Menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, ada dua cara untuk lapor pelanggaran Pemilu, yakni secara langsung dengan mendatangi Bawaslu dan melalui aplikasi SigapLapor. Berikut ketentuannya:
Lapor Langsung (Offline)
Pasal 10
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
ADVERTISEMENT
b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.
(2) Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Pasal 11
(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
Pasal 11
(5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan;
b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
ADVERTISEMENT
c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik Pelapor; dan
2. bukti.
Lapor Melalui Aplikasi SigapLapor (Online)
Pasal 12
Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian Laporan;
b. Pelapor menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor; dan
c. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian Laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) Hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
ADVERTISEMENT