KPU DKI Masih Temukan Data Bacaleg Ganda di Hasil Verifikasi Perbaikan

6 Agustus 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (6/8).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (6/8). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU DKI Jakarta masih menemukan bakal calon legislatif yang terdaftar ganda. Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan kegandaan bacaleg itu ada yang berupa ganda parpol maupun ganda tingkat perwakilan.
ADVERTISEMENT
“15 data ganda dari 8 partai politik yang sudah kita lakukan klarifikasi kegandaan,” kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (6/8).
Dody mengatakan, dari hasil verifikasi perbaikan itu sudah dilakukan klarifikasi kepada parpol yang terdapat kegandaan bacaleg.
“Dari 15 itu sudah selesai kita klarifikasi, dan ada yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. intinya kan, dari calon yang didaftarkan di dua partai, salah satunya memenuhi syarat, salah satunya tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Selain itu, Dody menyebut terdapat mantan terpidana yang menjadi bacaleg. Iia mengatakan terpidana tersebut bukan dari terpidana kasus korupsi dan sudah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, ia tidak menyebut siapa dan dari mana parpol bacaleg itu berasal.
“Mantan terpidana hanya satu, dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, yang bersangkutan sudah menyerahkan putusan pengadilan, surat dari LP sudah bebas murni, sudah lebih dari 5 tahun. Sudah mengumumkan di publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. sudah terpenuhi ketentuannya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait bacaleg ganda, sebelumnya salah satu yang terbukti terdaftar adalah Aldi Taher. Ia terdaftar di Perindo untuk tingkat perwakilan DPR dan dari PBB untuk perwakilan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Menurut PKPU 10/2023, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19 Agustus - 23 Agustus. Masyarakat juga bisa memberikan tanggapan dan masukan atas daftar calon legislatif yang dibuka sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.