Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
KPU DKI Susun Ulang DPT untuk Putaran Kedua
24 Februari 2017 14:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Banyaknya warga yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya di putaran pertama Pilgub DKI, membuat KPU DKI perlu menyusun ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di putaran kedua. Bagaimana teknisnya?
ADVERTISEMENT
"Sudah pasti daftar pemilih akan berubah di putaran kedua. Kami ingin memastikan seluruh warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih itu dipastikan terdaftar di DPT, supaya nanti bisa terfasilitasi menggunakan hak pilih. Termasuk juga tersedia surat suara yang mereka gunakan," ujar ketua KPU DKI Sumarno, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).
Teknisnya, DPT yang sudah disusun di putaran pertama akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). KPU akan menambahkan DPT itu dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yaitu pemilih yang di putaran pertama tak masuk DPT, tapi punya hak pilih. Pemilih DPTb menggunakan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP untuk memilih.
"Itu akan diubah daftar pemilih sementara untuk mendapatkan tanggapan respons masukan dari masyarakat. Nah, nanti kalau mereka sudah memberikan tanggapan, respons, masukan, kita akan perbaiki lagi (menjadi DPT)," kata Sumarno.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sumarno juga akan mengakomodir warga yang diperkirakan pada pemungutan suara putaran dua 19 April, sudah berusia 17 tahun, agar bisa menggunakan hak pilih.
"Pemilih pemula yang di hari pemungutan suara itu berusia 17 tahun atau sudah menikah, nanti akan kita integrasikan menjadi daftar pemilih tetap yang baru," imbuh Sumarno.
