KPU Gandeng Ahli Bahas Putusan MA Cabut PKPU Bagi Eks Terpidana Koruptor Nyaleg

2 Oktober 2023 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor P P/HUM 2023 yang mengabulkan gugatan pasal Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
ADVERTISEMENT
Putusan ini berarti menutup 'karpet merah' bagi eks terpidana koruptor yang belum 5 tahun bebas dari penjara untuk maju jadi calon anggota legislatif alias nyaleg.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya juga akan membahas putusan MA lainnya yakni terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil bersama beberapa pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
“Akan membahas langkah-langkah pasca Putusan MA 24/2023 terkait 30% keterwakilan perempuan dan Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik,” kaya Afif dalam keterangannya, Senin (10/9).
“Poin diskusi dititiktekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua Putusan MA tersebut dan pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal Pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap ini,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lima pakar hukum yang ikut diskusi adalah:
Terkait gugatan mantan narapidana itu sebelumnya dilayangkan ICW, Perludem, dan dua eks pimpinan KPK Saut Situmorang serta Abraham Samad. Berikut dua pasal yang digugat dan dikabulkan MA untuk dicabut dari PKPU.
Pasal 11 ayat 5 dan 6 PKPU 10/2023, berbunyi:
(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
ADVERTISEMENT
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dua aturan itu secara sederhana menyebut mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.