KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Calon Anggota DPD di Sumbar 13 Juli

12 Juli 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana TPS 40 di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana TPS 40 di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Provinsi Sumatera Barat bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD pada Sabtu 13 Juli. PSU tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.
ADVERTISEMENT
Hari ini sejumlah komisioner KPU hadir langusng di Sumatera Barat untuk memantau langsung persiapan penyelenggaraan PSU.
Pada putusan MK tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD itu menggugat keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun alasan KPU tidak memasukkan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.
Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.
Sebelumnya, Plt. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa PSU di Sumbar ini bakal digelar Sabtu (13/7).
“Di beberapa daerah yang PSU dan besar wilayahnya seperti Sumbar dan juga di Gorontalo, Dapil Gorontalo II kalau tidak salah itu, rencananya akan dilaksanakan di tanggal 13 Juli, Sabtu ini, ya,” kata Afif kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
Selain di Sumbar, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, penghitungan suara ulang dan sanding data di beberapa daerah sesuai putusan.
Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK. 44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Ada enam perkara yang dikabulkan sepenuhnya, dan 38 perkara yang dikabulkan sebagian.