Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPU Gelar PSU di 8 Kabupaten/Kota: Banjarbaru hingga Bengkulu Selatan
20 April 2025 20:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di delapan kabupaten/kota setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu mengamanatkan agar dilakukan pemilihan maksimal 60 hari sejak dibacakan putusan.
ADVERTISEMENT
“PSU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari turut dimonitoring langsung Ketua dan Anggota KPU,” kata keterangan tertulis KPU, Minggu (20/4).
Terkait tingkat partisipasi pemilih di PSU Banjarbaru sebesar 56,44 persen yang dilakukan di 403 TPS. Diketahui, Pilkada Banjarbaru dilakukan PSU karena MK menilai KPU melanggar peraturan karena tak sediakan kotak kosong.
Pilkada di Banjarbaru awalnya diikuti oleh dua pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti-Said Abdullah. Sebelum dilakukan pemungutan suara, pasangan Aditya-Said dinyatakan didiskualifikasi, namun surat suara telanjur dicetak. Sementara, saat pemilihan, pemilih yang memilih Aditya-Said dinyatakan menjadi suara tidak sah.
Kemudian, hasil Pilkada itu digugat dan MK memutuskan dilakukan PSU dengan diikuti satu pasangan calon yakni Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong. Setelah dilakukan PSU, formulir surat suara akan dihitung berjenjang hingga tingkat kota hingga diumumkan hasilnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk PSU yang dilakukan di Kabupaten Pasaman digelar di 605 TPS tersebar di 12 kecamatan, 62 nagari/desa dengan tingkat partisipasi pemilih 65,27 persen.
“Jumlah pemilih PSU 218.980 pemilih dengan pengguna hak pilih 143.086,” tutur KPU.
Adapun delapan daerah yang dilakukan PSU kali ini adalah:
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan PSU, KPU juga tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“PSU dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari sejak putusan MK juga memotret proses unggah dokumen C.Hasil dan D.Hasil ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap),” ujar KPU.
Diketahui, pada gelaran Pilkada 2024 ini MK mengabulkan 24 gugatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang. Tenggat waktu yang diberikan MK pun bervariasi mulai dari maksimal 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak dibacakan putusan.