Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
KPU Gelar PSU Pilkada di 6 Kabupaten Hasil Putusan MK pada 5 dan 9 April
4 April 2025 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPU akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan PSU dan PUSS dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 9 April 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan putusan MK memberikan batas waktu maksimal 45 hari untuk pelaksanaan PSU dan PUSS.
"Tindak lanjut Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari terbagi dua yaitu PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara)," ujar Afif dalam keterangannya pada Jumat (4/4).
Berikut rincian pelaksanaan PSU dan PUSS:
Pada 5 April 2025, PSU dan PUSS akan digelar di empat kabupaten/kota, sebagai berikut:
Kota Sabang, Provinsi Aceh
Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah
ADVERTISEMENT
Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi
Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
Pelaksanaan PSU pada 9 April 2025:
Pada 9 April 2025, PSU hanya akan berlangsung di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara: