KPU Gelar PSU Pilkada di 6 Kabupaten Hasil Putusan MK pada 5 dan 9 April

4 April 2025 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
ADVERTISEMENT
KPU akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan PSU dan PUSS dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 9 April 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan putusan MK memberikan batas waktu maksimal 45 hari untuk pelaksanaan PSU dan PUSS.
"Tindak lanjut Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari terbagi dua yaitu PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara)," ujar Afif dalam keterangannya pada Jumat (4/4).
Berikut rincian pelaksanaan PSU dan PUSS:
Pada 5 April 2025, PSU dan PUSS akan digelar di empat kabupaten/kota, sebagai berikut:

Kota Sabang, Provinsi Aceh

Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah

ADVERTISEMENT

Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara

Kabupaten Buru, Provinsi Maluku

Petugas membawa kotak suara saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pelaksanaan PSU pada 9 April 2025:
Pada 9 April 2025, PSU hanya akan berlangsung di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara: